SBY Sepakat Koruptor & Teroris Tak Dapat Remisi
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepakat untuk meniadakan potongan masa hukuman (remisi) untuk terpidana kasus korupsi dan terorisme.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana dalam pesan singkat yang diterima okezone, Kamis (15/9/2011).
"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," jelas Denny.
Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu, kata Denny, dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya.
"Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," tukasnya.