Usai Sidang, Antasari Curhat Soal Nasibnya
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar berharap kasus yang menimpa dirinya akan menjadi bahan perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mudah-mudahan perkara yang saya hadapi menjadi tonggak pembaruan hukum di Indonesia, khususnya hukum acara. Mengapa? Sejak KUHAP berlaku ini tersangka terpidana bukan objek. Tapi subjek. Apa artinya bahwa kebenaran materiil kita cari bersama," ujar Antasari usai sidang, Rabu (5/10/2011).
Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran saksi dari RS Mayapada pada persidangan minggu lalu. Menurutnya, kesaksian tersebut sangat penting membuka tabir kasus ini.
"Tapi ketika acara berlangsung, seperti kita saksikan, saya terpidana perlu saksi. Saya undang, saya minta nama, tapi tidak digubris oleh Mayapada," cetusnya.
"Artinya apa, saya tidak punya daya paksa. Coba kalau yang minta penyidik, penuntut umum, atau pengadilan, mereka punya daya paksa. Tidak hadir, ada sanksi. Ketika terdakwa, terpidana meminta. Ke depan, sekalipun kita yang meminta, kalau tidak hadir harus ada sanksi. Apakah hal yang lazim dokter melakukan pertolongan pertama dengan menjahit kepala?" tandasnya.
"Kalau memang kebetulan untuk menjelaskan itu dalam artian pertama, monggo silahkan ke sidang, termasuk menjelaskan di mana bajunya? Kenapa tidak diserahkan ke penyidik? Tidak masukkan berkas? Kenapa kejaksaan tidak minta?" tutupnya.