Paspor Kikim Dihilangkan Polisi Arab Saudi
TANGERANG- Kuasa hukum almarhumah Kikim Komalasari binti Uko Marta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang tewas dibunuh majikannya di Arab Saudi, meminta Pemerintah Republik Indonesia turun tangan dalam penanganan hukum Kikim.
Kuasa Hukum Kikim dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey Djemat mengatakan, Pemerintah Arab Saudi coba mempersulit dan melindungi tersangka pembunuhan Kikim yang juga majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani agar terbebas dari hukuman pancung.
"Ada upaya melindungi majikan Kikim dari Pemerintah Arab Saudi. Hal itu diketahui dari dipersulitnya pemulangan jenazah Kikim ke Indonesia," ujar Humprey kepada okezone, di Kargo Garuda Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Kamis (29/9/2011).
Ditambahkannya, pihak Kepolisian Arab Saudi juga sempat berusaha menghilangkan paspor milik Kikim dan menggantinya dengan dokumen lain. Mereka beralasan, paspor Kikim hilang saat berada di Kota Abha. Namun, setelah diselidiki ternyata paspor itu dimusnahkan oknum Polisi Arab Saudi.
"Paspor Kikim itu kan ditahan oleh pihak kepolisian di Kota Abha. Tetapi paspornya dibilang hilang. Setelah diselidiki, ternyata ada oknum polisi yang coba menghilangkannya," terangnya.
Untuk itu, pihak keluarga berharap ada campur tangan dari Pemerintah RI, untuk mendesak agar kasus hukum yang menimpa Kikim dapat segera diselesaikan dengan imbalan setimpal.
"Ini yang menjadi persoalan. Dan ini yang kami laporkan. Kami minta Presiden SBY ikut membantu proses ini dan meminta kepada Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan masalah tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, proses pemulangan jenazah Kikim mengalami keterlambatan karena beberapa persoalan serius. Seperti lambatnya proses otopsi, upaya penghilangan paspor dan digantinya dengan dokumen lain, dan pihak imigrasi di Arab Saudi. Serta, surat perjalanan pelaksanaan perjalanan paspor yang terkesan dipersulit.
"Ada kesan Pemerintah Arab Saudi membela mati-matian pelaku pembuhunan Kikim dengan mencoba melakukan kecurangan dan penghilangan dokumen-dokumen penting," ungkapnya.
Kikim meninggal dunia, karena dianiaya majikannya. Seluruh tubuhnya, mengalami luka serius karena hantaman benda tumpul. Mayatnya dibuang di pinggir jalan Serhan, bagian utana, kawasan Gharah, Abha, pada 5 November 2010, tiga hari sebelum Idul Adha.
Kikim pergi meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak, yakni Nurmalasari (18), Galih Permadi (10) dan Fikri Agustian (5).