Mabes Polri Tak Akan Proses Mundurnya Briptu Norman
Keinginan Briptu Norman Kamaru untuk mengajukan pengunduran diri ke Mabes Polri dipastikan akan sia-sia. Pasalnya, Mabes tidak akan menggubris permohonan Briptu Norman.
" Mabes Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Norman. Kapoldanya saja yang memutuskan nanti," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Anton Bahrul Alam saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/9).
Norman pun harus melalui proses internal kelembagaan untuk melepaskan pekerjaannya sebagai abdi negara. Anton menjelaskan, proses pengunduran diri Norman cukup ditangani oleh Dewan Kepangkatan Polda Gorontalo.
" Dia itu masuk dalam kategori bintara. Cukup Kapolda Gorontalo yang memutuskan nanti," ujar Anton.
Sebelumnya, Briptu Norman memilih untuk pensiun dini dari kesatuannya di Brimob Polda Gorontalo. Dirinya pun membantah kalau mundurnya dirinya karena berkeinginan berkarir di dunia musik.