
"Konsepnya angkot berfungsi sebagai angkutan lingkungan, mestinya berjalan di jalan lingkungan, misalnya di lingkungan perumahan, gang-gang. Angkot tidak untuk jalan utama, misalnya seperti jurusan Senen ke Kampung Melayu. Tetapi selama ini angkot beroperasi tidak mengikuti hirarki jalan," ujar Darmaningtyas kepada okezone, Sabtu (17/9/2011).
Dia menjelaskan, jalan-jalan utama seharusnya dilayani oleh bus-bus besar. Meski demikian, lanjutnya, keberadaan angkot masih sangat dibutuhkan. Mengenai ketidaknyamanan yang saat ini marak terjadi di angkot seperti kasus pemerkosaan, kata Darmaningtyas, harus intansi terkait harus memperbaiki pengawasan khususnya kepada para sopir angkot tersebut.
"Itu harus tegas merazia para supir angkot. Ditengarai sopir angkot sekarang kebanyakan yang tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi). Kalau dia punya SIM biasanya lebih suka jadi sopir pribadi atau taksi," tuturnya.
Selain itu, bila angkot kerap disalahkan karena menjadi sumber kemacetan, dia tak sepakat. Pasalnya, jumlah angkot di Jakarta minim dibandingkan jumlah angkutan pribadi. Selain itu, kemacetan terjadi karena anggota kepolisian yang bertugas kurang bersikap tegas kepada para sopir angkot yang kerap "ngetem" lama.
"Kalau sumber kemacetan itu karena tidak ditindak secara tegas. Kalau ngetem ya ditindak, karena dari segi jumlah angkot tidak signifikan dibanding mobil pribadi. Jumlah angkot itu sekitar 14.000. Itu artinya terlalu sedikit. Sehingga, sumber kemacetan itu tidak dari angkot. Kalau polisinya tegas tidak akan macet," paparnya.
Tak hanya itu, kata Darmaningtyas, untuk menghindari terjadinya kasus pemerkosaan di angkot, razia kepemilikan angkot juga harus dilakukan. "Razia perlu dilakukan mengenai penataan kepemilikan karena banyak angkot dimiliki perorangan. Kalau perorangan susah sekali menelusuri kalau terjadi kasus-kasus seperti sekarang," ungkapnya.
Oleh karena itu yang harus didorong adalah pembentukan badan hukum bagi para pengusaha angkot. Sehingga, bila ada sesuatu kejadian di angkot hal tersebut mudah untuk ditelusuri. "Itu mestinya yang didesak. Tidak perlu ada undang-undang angkot atau perda juga tidak perlu," tandasnya.
Darmaningtyas menambahkan, dulu pada sekira tahun 1996 para sopir angkot di Jakarta diberi seragam dan beridentitas, namun saat ini hal tersebut sudah tak lagi dijalankan. "Dulu tahun 1996 zamannya Gubernur Suryadi Sudirja sudah mengamalkan itu supir angkot berseragam dan beridentitas dan angkot harus tertutup, kalau ada pelaku kriminal tidak mudah melarikan diri. Amanat itu sekarang dilupakan," ucapnya.
Seperti diketahui, kejahatan berupa perkosaan dan perampokan yang marak dilakukan di dalam mobil angkutan kota (angkot) belakangan ini. Sebut saja pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio.
Livia ditemukan tewas oleh warga Cisauk dengan kondisi mengenaskan. Seluruh tubuhnya sudah mulai membiru dan membusuk. Sebelum tewas mahasiswi jurusan sastra Cina tersebut diketahui diperkosa dan dicekik oleh pelaku di dalam angkot. Hal itu dilakukan karena korban melakukan perlawanan.
Tak hanya itu, kasus serupa menimpa seorang karyawati swasta. RSR (27) diperkosaan di dalam angkot D-02 Jurusan Ciputat-Pondok Labu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban yang ingin pulang ke Pondok Gede dijanjikan oleh pelaku Y akan diantarkan sampai rumah. Namun, ternyata dia tak diantar sampai rumah. RSR malah diperkosa bergilir oleh Y dan AND.
Saat ini pelaku berinisial SBT dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamann maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku lain Y dan AND dikenakan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun. Dan AR yang tak melakukan apa-apa dikenakan pasal 56 karena membantu kejahatan, memberi upaya kepada tindak kejahatan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar