
"Saya mensinyalir ini ada tekanan politik. Saya tidak tau ini dari mana yang buat Polisi tidak transparan ketakutan dalam menetapkan tersangka sebenarnya," ujar Malik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/9/2011).
Menurut Malik, penetapan Mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein dan Mantan Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka, tidak banyak membantu dalam membongkar mafia pemilu yang sebenarnya. Kedua orang itu hanya berperan sebagai pembatu bukan dalang dalam kasus tersebut.
"Dua orang itu kan hanya diperintah, ada yang memerintah dan mendesain," ungkapnya.
DPR pun, tegasnya, tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait kasus, dilanjutkan agenda pemanggilan Kapolri untuk dimintai keterangan seputar lambatnya penanganan kasus.
"Itu sudah kita putus dan tinggal cari waktu saja. Sambil kita melihat perkembangan. Kita akan panggil kembali Andi Nurpati sangat mungkin dan juga memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mungkin," tandasnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar