
"Harus ada pemutakhiran data terlebih dahulu sebelum pelaksanaan e-KTP idealnya. Tafsir Pasal 101 UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, yang harus sudah selesai adalah pemutakhiran data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan/NIK) pada 2011, bukan e-KTP," ujar Kordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun, dalam Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/9/2011).
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Malik Haramain. Menurut dia, pemerintah harus membereskan NIK baru bisa menerapkan sistem e-KTP. Hingga kini, menurut Malik, masih ada sembilan juta NIK ganda.
"Lagipula dilihat dari fakta di lapangan, DKI dan Depok jadi pilot project, harusnya 1 Agustus 2011 sudah melaksanakan. Tapi ada 15 wilayah yang belum melaksanakan, terkait kesiapan alat," sambung Malik.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar