Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardodjo ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2011) malam.
"Dan kami akan buktikan bahwa Rafat dan Hesham itu melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Agus. Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai bukti yang telah disiapkan, Agus enggan untuk mengatakannya. Pihaknya optimistis gugatan yang diajukan kedua mantan pemegang saham asing tersebut ditolak.
"Itu enggak bisa disebutkan sekarang (bukti), yang jelas kita buktikan bahwa Rafat dan Hesham itu melakukan kejahatan di Indonesia," jelasnya.
Agus menegaskan, pemerintah siap melawan mantan pemegang saham asing PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terkait gugatannya di luar negeri. "Saya tahu bahwa ada gugatan Rafat dan Hesham di Organisasi Konfrensi Islam, terus dari pemerintah itu kami siap menghadapi gugatan itu," ujar Agus.
Seperti diketahui, Rafat bersama Hesham al Warraq, terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 19 Mei lalu mengajukan gugatan di arbitrase internasional yang disebut ICSID.
Dua alasan gugatan tersebut yakni keduanya merasa dirugikan terkait investasi di Bank Century lantaran kebijakan dana talangan pemerintah. Mereka juga menilai vonis pengadilan 15 tahun melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Gugatan ini bukan kasus ringan, pasalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai meminta tim yang menangani permohonan arbitrase Rafat pada ICSID di Amerika Serikat, bekerja sungguh-sungguh untuk memenangkan perkara gugatan tersebut.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar