"Risk of return ini, tentang sistem perbedaan bunga dikonvensional dan perbankan syariah. Kalau di syariah kan tingkat imbalan yang diperoleh investor tergantung pembiayaan. Kalau konvensional sudah dipatok, jadi pembiayaan macet atau enggak, hasilnya sama. Nah di sini nanti hubungan pasiva sama aktiva syariah ini sensitif," ujar Deputi Direktorat Perbankan Syariah BI Mulia E Siregar ketika ditemui di kantor Bank Syariah Mandiri, Kamis (15/9/2011) malam.
Sedangkan tambahan mengenai equity investment risk, menurutnya diberlakukan BI mengingat perbankan syariah harus mempertimbangkan masalah profit dan loss sharing manajemennya.
"Jadi kalau perbankan syariah bermain di profit dan loss sharing itu kalau nasabah pengelolanya macet kan langsung hilang, kalau di konvensional tunggu pailit dulu. Nah ini ada resiko profit dan loss sharing-nya," lanjut dia.
Meskipun begitu, dia mengakui bahwa langkahnya untuk menambahkan dua poin ini selain delapan poin utama yang sudah berlaku bagi risk management system di perbankan konvensional masih hanya terbatas pada kesadaran bagi pelaku perbankan syariah.
"Masih baru sebatas pada aware kalau mereka tahu ada resiko ini, belum menghitung berapa jumlahnya," papar Mulia.
Sebagai informasi, BI berencana mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengharuskan perbankan syariah di dalam negeri memiliki sertifikat risk management system yang terpisah dari bank konvensionalnya. Dua poin tambahan bagi perbankan syariah selain delapan yang sudah ada di perbankan konvensional adalah mengenai equity investment risk dan risk of return.
Dalam waktu dekat, BI akan mengeluarkan PBi tentang risk management system bagi perbankan syariah, jadi kalau selama ini ngikut ke perbankan umum, sekarang ini akan kita pisahkan," tandas dia.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar