"Pembentukan tim advokasi itu menunjukkan bahwa pimpinan KPK menjadi ketakutan senduri, dia takut untuk dikritik," ujar neta saat dihubungi okezone, Seni (19/9/2011).
Menurut Neta, KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan yang luar biasa dan memiliki bidang kehumasan dan biro hukum sendiri.
"KPK adalah lembaga superbody yang punya punya kewenangan luar biasa. Seharusnya dia konsisten dan tidak usah takut. Mereka sendiri punya humas dan biro hukum," terangnya.
Neta menjelaskan, merupakan sebuah keanehan jika KPK membentuk tim advokasi sendiri, apalagi bila tim tersebut tidak dibiayai oleh KPK.
"Kalau mereka takut, lalu membentuk advodkasi, itu aneh. Yang aneh lagi kalau tim itu tidak di biayai oleh KPK. Nanti pasti ini makin aneh," terangnya.
"Jangan-jangan mereka berharap ada titipan kasus untuk mengkaunter pemberitaan," lanjutnya.
Neta menambhakan, kalaupun tim ini dibentuk seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang harus berada di luar KPK, karena apabila tetap difasilitasi oleh KPK akan membuat kecemburuan di dalam tubuh KPK sendiri.
"Kalau tim itu mau berdiri seperti LSM, harus ada di luar KPK. Jangan difasilitasi oleh KPK, karena akan membuang tenaga dan kecemburuan di internal KPK,"
Neta berharap, sebaiknya TIM ini dibubarkan, karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan KPK sudah memiliki biro hukum dan Humas sendiri.
"KPK harus membubarkan tim ini. Karena dasar hukumnya tidak jelas, dan KPK punya biro hukum dan humas," imbuhnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar