"Pelaku ditangkap, Jumat dini hari. Sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, kepada okezone, Sabtu (16/9/2011).
Saat berada di Serang, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Serang, selama dua hari. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan salah satu karyawan hotel yang pernah melihat pelaku menginap.
"Pelaku menggunakan sepeda motor Supra X bernomor polisi B 3102 NJA," terangnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas melanjutkan pencarian. Mulai dari stasiun Serang, sampai melakukan penyisiran ke beberapa rumah kontrakan yang ada di sekitar stasiun.
"Setalah tiga hari melakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku," ungkap Shinto.
Pelaku ditangkap saat tengah bersama istrinya, di rumah kontrakan. Saat penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan.
"Pelaku tinggal di rumah itu, baru tiga hari. Dia mengaku bekerja sebagai tukang sayur dari Sukabumi," terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku, sudah dua kali memperkosa A (16), karyawan Restoran Bambu Kuning. Namun, pemerkosaan yang kedua kalinya gagal dia lakukan. Karena A berhasil melawan saat akan digagahi.
"Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelayan Restoran Bambu Kuning, di Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial A dipaksa memuaskan hawa nafsu bosnya, yang diketahui berinisial S, di rumah kontrakannya yang berada tepat di depan restoran.
Aksi bejat itu terjadi, saat korban hendak pulang ke rumah kontrakannya. Sang pemilik restoran lalu coba mengantar korban. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku ini pun ikut memaksa masuk.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar