Tindak lanjut tersebut berupa pembentukan tim di Kemenkum HAM. Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pihaknya segera membentuk tim tersebut yang dikepalai oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Sebab, kata dia, saat ini penolakan oleh masyarakat agar tak memberikan remisi kepada para koruptor terus disuarakan.
"Sekarang kan masyarakat berkomentar agar para koruptor dan teroris tak diberikan remisi. Kemarin, kan kita rapat, dan saya sudah bentuk tim. Presiden minta kepada kita untuk tindaklanjuti, sebagai pimpinan tertinggi juga sudah memberikan perhatian," katanya kepada wartawan di Universitas Indonesia (UI), Depok,Jumat (16/9/2011).
Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Pihaknya juga akan mengkaji lebih dalam terkait pemberian remisi terhadap para koruptor yang diberikan selama ini.
"Justru kita akan ambil inisiatif untuk melakukan kajian, terhadap PP 28/2006 sebagai landasan hukum di dalam pemberian remisi. Kami akan evaluasi dan peninjauan terhadap remisi itu," tandasnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar